Setelah diadakan perbincangan dan diskusi di antara para pemimpin,
JAKIM dan ahli ulama' memberikan fatwa pada tanggal 3 February tahun 2009:
"HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG MUSLIM LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN GADIS
SATU KAMPUNG"
Fatwa JAKIM ini telah menimbulkan perdebatan dan bantahan yang sangat
sengit antara yang pro dan kontra. Bahkan banyak pihak yang menyatakan
bahawa JAKIM telah mengambil keputusan yang tidak munasabah dan
terburu-buru. Wartawan Berita Harian telah meminta pegawai kanan JAKIM
untuk memberi ulasan yang mendalam sebab sebab JAKIM mengeluarkan fatwa
sedemikian. Inilah isi wawancara tersebut:
Wartawan : Bagaimana JAKIM boleh mengeluarkan fatwa haram untuk menikahi
gadis satu kampung?
Pegawai Kanan : Bagaimana tidak haram, sedangkan menikahi empat orang
wanita sahaja sudah berat, apalagi satu kampung...!! !
hehehehehe.. .
0 comments:
Post a Comment